JAKARTA, iNews.id - Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda, Ateng Aryono menanggapi perihal aksi demo para pengemudi taksi online yang berlangsung kemarin. DPP Organda mengambil sikap mendukung pemerintah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2018 tentang Jasa Angkutan Tidak Dalam Trayek.
Pasalnya, Permenhub yang diprotes pengemudi taksi online ini telah digagas sejak November 2017 dan telah dilakukan sosialisasi. Menurut Ateng, Permenbub 108 adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan angkutan.
Dia mengimbau kepada pemerintah untuk tegas dalam menegakkan peraturan agar terjadi proses kedisplinan penyelenggaraan angkutan umum. Sekaligus jangan sampai mengundur-undur pelaksanaan Permenhub.
“Pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam proses penindakan. Karena tiga bulan berjalan sosialisasi seharusnya langsung berjalan. Toh, aturannya jelas. Oleh karena itu, tidak ada kata-kata mundur dan seharusnya tetap berjalan,” katanya di Jakarta, Selasa (30/1/2018)..
DPP Organda menyambut baik upaya pemerintah yang menetapkan pengaturan tarif batas dalam rangka melindungi konsumen agar tidak ada kenaikan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu. “Terutama pada saat jam sibuk di mana permintaan sangat tinggi, sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif yang dapat menjatuhkan usaha pesaing,” ucapnya.