JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan adanya peraturan tersebut, BPJS akan mengenakan biaya tambahan terhadap beberapa fasilitas kesehatan selain peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan kata lain, penggunaan melalui kartu layanan kesehatan ini tidak lagi gratis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kebijakan ini diambil mengingat masih terjadinya defisit dalam tata kelola BPJS Kesehatan. Dengan demikian diperlukan instrumen baru untuk menutupi defisit tersebut.
"Kita akan melihat antara biaya dari pengobatan yang selama ini masuk lebih dari 1.900 Rumah Sakit di Indonesia dengan jumlah uang yang masuk di BPJS, masih ada defisit," tutur Sri Mulyani ditemui di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2018, diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun, meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp9,75 triliun.