Soal Urun Biaya BPJS Kesehatan, Begini Komentar Sri Mulyani

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan adanya peraturan tersebut, BPJS akan mengenakan biaya tambahan terhadap beberapa fasilitas kesehatan selain peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan kata lain, penggunaan melalui kartu layanan kesehatan ini tidak lagi gratis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kebijakan ini diambil mengingat masih terjadinya defisit dalam tata kelola BPJS Kesehatan. Dengan demikian diperlukan instrumen baru untuk menutupi defisit tersebut.

"Kita akan melihat antara biaya dari pengobatan yang selama ini masuk lebih dari 1.900 Rumah Sakit di Indonesia dengan jumlah uang yang masuk di BPJS, masih ada defisit," tutur Sri Mulyani ditemui di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2018, diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun, meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp9,75 triliun.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Nasional
20 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
31 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
1 bulan lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal