JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) mendiseminasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2018-2027.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan, perubahan terhadap RUPTL 2017-2026 perlu dilakukan mengingat realisasi indikator makro ekonomi tahun 2017 lebih rendah dari target dan berdampak pada pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal operasi pembangkit baru yang dituangkan dalam RUPTL 2018-2027.
Sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yaitu menyediakan listrik yang cukup, merata, dan dengan harga yang terjangkau, Jonan meminta PLN memerhatikan beberapa hal sebagai pertimbangan penetapan RUPTL, di antaranya adalah tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL).
Selain itu, pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai dengan tahun 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik masyarakat. “RUPTL juga diharapkan dapat fokus pada Program Listrik Perdesaan dengan target Rasio Elektrifikasi lebih dari 99% dan dapat melistriki 2.510 desa belum berlistrik hingga akhir tahun 2019,” kata Jonan dalam keterangannya, Kamis (22/3/2018).
Adapun penambahan kapasitas per jenis energi primer memerhatikan ketentuan dalam Kepmen ESDM tentang RUPTL ini, yaitu tidak ada penambahan PLTU Batubara di Jawa kecuali yang sudah PPA dan pembangunan PLTU Batubara di Sumatera dan Kalimantan melalui PLTU mulut tambang. Selanjutnya, tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa/wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang.