Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan aturan mengenai  investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah  tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan 1uran  pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar  peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan  berhenti, baik karena mencapai usia pensihn maupun bukan karena mencapai usia pensiun," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Pada pasal 2 ayat 1 menerangkan dalam rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM), maka Pengelola Program akan mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.

Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1  dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TASPEN Salurkan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar ke Dua Keluarga ASN di Kepulauan Riau 

57 tahun lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

57 tahun lalu

MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%

57 tahun lalu

Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal