Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan aturan mengenai  investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah  tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan 1uran  pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar  peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan  berhenti, baik karena mencapai usia pensihn maupun bukan karena mencapai usia pensiun," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Pada pasal 2 ayat 1 menerangkan dalam rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM), maka Pengelola Program akan mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.

Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1  dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas bersama KIM Indonesia: Strategi Cerdas Mengelola Dana di Tengah Kesibukan Aktivitas Pekerjaan

4 hari lalu

Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun

8 hari lalu

Tips MotionTrade: Kenali Faktor di Balik Penurunan Saham saat Laba Meningkat

8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Ruben Onsu Ngutang Rp3,5 Miliar hingga Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal