Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Setkab)

"Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud   merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini," bunyi peraturan tersebut.

Sedangkan iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.

Dijelaskan, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 jam lalu

MNC Sekuritas dan Politeknik Negeri Jakarta Bekali Keterampilan Mengelola Keuangan untuk Pelajar SMA YPHB Bogor

4 jam lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

22 jam lalu

Realisasi Investasi RI Semester I 2026 Tembus Rp1.010 Triliun, Serap 1,44 Juta Tenaga Kerja

1 hari lalu

Prabowo Resmikan Blok Masela Hari Ini Senilai Rp376 Triliun, Mensesneg: Investasi Besar dalam Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal