Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Setkab)

"Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud   merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini," bunyi peraturan tersebut.

Sedangkan iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.

Dijelaskan, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Mau Investasi yang Berkah? Ayo Belajar Jadi Investor Syariah secara Gratis bersama MNC Sekuritas!

Bisnis
3 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas, Kupas Tuntas Kapan Pilih Reksa Dana Jangka Pendek atau Menengah 

Keuangan
4 hari lalu

Tips MotionTrade: Diversifikasi Investasi dengan Exchange Traded Fund

Bisnis
4 hari lalu

MNC Life Raih Unitlink Award 2026, Komitmen Jaga Kualitas Pengelolaan Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal