Sri Mulyani Beberkan 5 Kebijakan Dongkrak Produksi Migas

Suparjo Ramalan
Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas). (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas). Di mana, stimulus ini bertujuan meningkatkan produksi atau lifting migas dalam negeri.

Di hadapan para pelaku industri migas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, merinci lima kebijakan tersebut. Di antaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.

"Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, Pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia," ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Kedua, kata Sri Mulyani, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM. "Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda," kata Sri Mulyani.

Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen dan 20 persen dalam dua tahun mendatang. Ketiga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

Kelima, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro

Nasional
2 bulan lalu

Said Didu: Sri Mulyani Zaman SBY Jadi Menkeu, Era Jokowi Jadi Kasir Penguasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal