Sri Mulyani Beri Sinyal PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan. (Foto: YouTube Kemenkeu RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Dia menambahkan, penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.

"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12 persen), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan terakhirnya mengatakan bahwa Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.

“Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur,” ucap Jokowi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN Tahun Depan, Ini Tujuannya

Nasional
14 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Turun 4,4 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya

Nasional
1 bulan lalu

Hore! PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal