Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Atikah Umiyani
Apindo meminta pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 1.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamani menuturkan, berdasarkan sudut pandang yang lebih rasional, pemberlakuan kenaikan tarif PPN ini cenderung lebih karena aspek budgeteir, yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara, pasalnya penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2023 sebesar Rp764,3 triliun. 

"Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dan inflasi 2,5 persen pada tahun 2024 dan 2025, maka kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp80 triliun pada tahun 2025," kata Ajib saat dihubungi iNews.id, Senin (12/8/2024). 

Menurutnya, jika aspek budgeteir yang menjadi pertimbangan pemerintah, maka seharusnya ada kajian yang lebih mendalam, karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan saat ini. 

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri menunjukkan kelas menengah mengalami penurunan dari 21,45 persen pada tahun 2019 menjadi 17,44 persen pada tahun 2023. Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia juga menyebutkan 8,5 juta penduduk Indonesia turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam rentang 2018-2023.

"Di sisi lain, data makro ekonomi menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara signifikan lebih dari 60 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintahan Prabowo-Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif, akan menghadapi kendala," kata Ajib. 

Karena itu, Ajib menyarankan pemerintah mengambil jalan tengahnya dengan melakukan dua kebijakan. Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Tutup Defisit APBN, Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp16.728 per Dolar AS

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen di Kuartal III 2025

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal