Sri Mulyani Harap Kenaikan Upah Minimum Pacu Produktivitas Pekerja

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia itu, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.

Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03 persen.

“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” kata Menaker.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
6 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
15 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal