JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 8,03 persen pada tahun depan bisa meningkatkan daya beli dan memacu kinerja dunia usaha sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengaruh dari kenaikan tersebut akan dianalisis, terutama terhadap perkembangan dunia usaha. Pasalnya, dengan kenaikan UMP, pihaknya berharap ada peningkatan produktivitas pekerja sehingga mendorong kinerja dunia usaha.
"Ya kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha maupun masyarakat. Kalau dari sisi daya beli kan berarti positif kalau dari dunia usaha bagaimana kita melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, dia juga berharap kenaikan UMP bisa meningkatkan kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan demikian, SDM yang ada terangkat daya belinya sehingga menghasilkan pekerja yang berkualitas bagi dunia usaha.
"Kalau produktivitasnya meningkat bagus ya berarti justify. Jadi memang kuncinya memang kualitas SDM agar produktivitas naik sehingga kita bisa mendapatkan kesejahteraan dari kenaikan upah minimum," ujarnya.