Sri Mulyani Kantongi Rp71,72 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

Anggie Ariesta
ilustrasi pajak kripto dan fintech. Sri Mulyani kantongi Rp71,72 miliar dari pajak Kripto dan Fintech (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology (fintech). Angka itu diambil selama bulan Januari 2024.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo untuk transaksi kripto sebanyak Rp39,13 miliar.

"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di bulan Januari di angka Rp39,13 miliar," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Rinciannya, untuk pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  
Sedangkan  sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.

Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P), Suryo mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar sampai bulan Januari 2024.

Rinciannya berasal dari PPh Pasal 23 Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

Bisnis
1 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Bisnis
2 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal