Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Senin, 05 Januari 2026 - 21:54:00 WIB
Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Hal itu dilakukan untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam proses legislasi.

Supratman menjelaskan, partisipasi publik dalam penyusunan KUHAP sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah.

"Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Selain itu, masyarakat sipil dari berbagai daerah juga turut dimintai masukan dalam perumusan KUHAP.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin suara masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan penyusunan KUHAP baru dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut