Oleh karenanya, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan pengurangan pajak luar biasa (super-deductable tax) khusus untuk penelitian dan program vokasi.
"Pemerintah memberikan insentif karena ingin menyeimbangkan kontribusi pendanaan research yang tidak melulu dari pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menganggarkan Rp492 triliun untuk biaya pendidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp35,7 triliun untuk pendanaan penelitian.