Sri Mulyani Keluhkan Minimnya Peran Swasta dalam Pendanaan Riset

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Oleh karenanya, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan pengurangan pajak luar biasa (super-deductable tax) khusus untuk penelitian dan program vokasi.

"Pemerintah memberikan insentif karena ingin menyeimbangkan kontribusi pendanaan research yang tidak melulu dari pemerintah," ucapnya.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menganggarkan Rp492 triliun untuk biaya pendidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp35,7 triliun untuk pendanaan penelitian.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
1 bulan lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
1 bulan lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal