Sri Mulyani Rumuskan Aturan Penempatan Dana Negara ke BPD dan Swasta

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodasi pemerintah. Langkah itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Meski begitu, pemerintah harus menerima rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melibatkan bank swasta. "Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia tersebut menyebut, aturan baru tersebut masih terus dievaluasi. Dalam aturan itu ada sejumlah mekanisme terkait skema pinjaman dan sistem penyaluran. "Sedang diselesaikan mengenai policynya sama mekanismenya, penjaminya melalui apa dan seperti apa," ujarnya. 

Sementara itu, akan ada dana pinjaman modal kerja bagi korporasi dengan pendapatan di atas Rp10 miliar. Namun begitu, Sri Mulyani belum menjabarkan secara detail terkait hal ini,

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Respons Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS: Masih Masuk Skenario

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
2 bulan lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal