Per Desember 2022, PAD didominasi pajak daerah (72,6 persen), lain-lain PAD yang sah (21,4 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (3,3 persen), dan retribusi daerah (2,7 persen).
Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tumbuh dikontribusikan oleh bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan penyertaan modal pada BUMD.
"Hanya saja, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi, masing-masing -,7,5 persen dan -22,7 persen di Desember 2022," tuturnya.