Sri Mulyani Tegaskan Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Berpengaruh ke Harga

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

-Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

-Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Alasan Chatib Basri Pulang ke RI di Tengah Isu Pergantian Menkeu: Harvard Libur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal