JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait pajak pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer. Dia memastikan aturan baru yang akan dijalankan tidak akan berpengaruh ke harga pulsa dan token listrik.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip akun resmi media sosialnya, Sabtu (30/1/2021).
Dia juga menerangkan, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Dengan begitu, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum. "Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama!” ucapnya.