Sri Mulyani Usul Naikkan PPn BM Mobil Listrik, Ini Perinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengajukan usulan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) mobil listrik. Beberapa skema kenaikan PPn BM akan disesuaikan dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut. 

Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. "Desain PPn BM ditujukan untuk empat hal yaitu tidak hanya pure penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tinggi," kata Sri Mulyani melalui rapat virtual, Senin (15/3/2021)

Dia menambahkan, telah mengatur dua skema dalam PPn BM mobil listrik tersebut. Pada skema pertama, yakni tarif PPn BM untuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5 persen yang sebelumnya 0 persen, full-hybrid (Ps 26) 6 persen naik dari aturan lama yakni 2 persen dan full-hybrid (Ps 27) 7 persen dari sebelumnya 5 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Acak-Acak Pasar Jepang, BYD Bakal Luncurkan Key Car Listrik

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono soal Dana DKI Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Bukan untuk Deposito

Mobil
1 hari lalu

Tesla Efisiensi Tak Lagi Sertakan Kunci Kartu, Semua Dikendalikan Lewat Smartphone

Buletin
2 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal