JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengajukan usulan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) mobil listrik. Beberapa skema kenaikan PPn BM akan disesuaikan dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut.
Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. "Desain PPn BM ditujukan untuk empat hal yaitu tidak hanya pure penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tinggi," kata Sri Mulyani melalui rapat virtual, Senin (15/3/2021)
Dia menambahkan, telah mengatur dua skema dalam PPn BM mobil listrik tersebut. Pada skema pertama, yakni tarif PPn BM untuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5 persen yang sebelumnya 0 persen, full-hybrid (Ps 26) 6 persen naik dari aturan lama yakni 2 persen dan full-hybrid (Ps 27) 7 persen dari sebelumnya 5 persen.