Sri Mulyani Usul Naikkan PPn BM Mobil Listrik, Ini Perinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengajukan usulan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) mobil listrik. Beberapa skema kenaikan PPn BM akan disesuaikan dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut. 

Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. "Desain PPn BM ditujukan untuk empat hal yaitu tidak hanya pure penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tinggi," kata Sri Mulyani melalui rapat virtual, Senin (15/3/2021)

Dia menambahkan, telah mengatur dua skema dalam PPn BM mobil listrik tersebut. Pada skema pertama, yakni tarif PPn BM untuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5 persen yang sebelumnya 0 persen, full-hybrid (Ps 26) 6 persen naik dari aturan lama yakni 2 persen dan full-hybrid (Ps 27) 7 persen dari sebelumnya 5 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Aksesoris
1 hari lalu

Populasi Mobil Listrik Naik, Thunder Kembangkan Aki EV di Indonesia

Niaga
2 hari lalu

Wow! Investasi di Sektor Kendaraan Listrik Tembus Rp36 Triliun

Mobil
2 hari lalu

Tambah Amunisi, BAIC Siap Luncurkan Mobil Listrik Arcfox T1

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen, bakal Minta Traktir Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal