JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berusaha untuk menekan perubahan iklim dalam sektor kelautan dan perikanan. Hal ini diterapkan melalui hasil riset yang dijadikan sebagai policy brief dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, stakeholder, hingga masyarakat luas.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja mengatakan, berdasarkan data The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2018, kesempatan untuk mencegah bencana iklim ekstrim yang terjadi karena pemanasan global dengan maksimum kenaikan suhu 1,5°C, ditargetkan dapat terlaksana sebelum tahun 2030.
Kemudian, kata dia, tersisa waktu 10 tahun bagi seluruh pihak secara global untuk dapat menekan terjadinya perubahan iklim secara drastis. "Pemanasan global di atas 1,5 derajat celcius akan menambah risiko bencana alam ekstrim seperti cuaca panas ekstrim, kekeringan parah, banjir yang disebabkan curah hujan ekstrim, dan mencairnya daratan es di kutub utara yang berdampak pada ratusan juta orang di seluruh dunia," ujar dia di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Menurut dia, IPCC melihat pembatasan pemanasan global hingga 1,5 derajat celcius akan membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh negara untuk perubahan yang cepat, luas dan belum pernah dilakukan sebelumnya di semua aspek kehidupan masyarakat dunia.
"Sekaligus memastikan kehidupan masyarakat yang lebih berkelanjutan dan adil," katanya.