Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Pasrah Diceraikan Wardatina Mawa, Tak Mau Lagi Berharap!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan ART Inara Rusli Dicecar 26 Pertanyaan, Saksi Kunci Video CCTV

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:29:00 WIB
Mantan ART Inara Rusli Dicecar 26 Pertanyaan, Saksi Kunci Video CCTV
Mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, diperiksa sebagai saksi kunci dalam laporan dugaan akses ilegal video CCTV. (Foto: Dok
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, diperiksa sebagai saksi kunci dalam laporan dugaan akses ilegal video CCTV yang dilayangkan majikannya. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 13 Februari 2026.

Yuni datang didampingi kuasa hukumnya, Bustomi. Usai pemeriksaan, pihaknya menyampaikan bahwa penyidik melontarkan puluhan pertanyaan yang berfokus pada kronologi pengambilan hingga perpindahan data rekaman CCTV.

"Oke, jadi tadi dari keterangan saksi Y (Yuni) ya, sudah memberikan keterangan ke penyidik dan itu kurang lebih ada 26 pertanyaan," ucapnya.

Menurut dia, 26 pertanyaan tersebut secara spesifik menyoroti proses pengambilan memori CCTV milik Inara hingga dugaan penyebaran rekaman ke pihak lain. Penyidik juga mendalami bagaimana data itu bisa berpindah dari satu perangkat ke perangkat lainnya.

Ponsel milik Yuni turut diperiksa untuk memastikan alur perpindahan data. Dari hasil pemeriksaan sementara, disebutkan bahwa rekaman tersebut sepenuhnya berpindah ke perangkat milik saksi A alias Agung yang merupakan sopir Inara.

"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP (milik Yuni). Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," ujar Bustomi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut