JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada karyawan yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachamatarwata mengatakan, subsidi gaji sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sementara pencairannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau pencairannya itu di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Isa di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mempersiapkan penyaluran subsidi gaji. Jika data sudah lengkap, maka akan bisa cair pada bulan depan.
"Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," ucap dia.
Adapun kriterian penerima subsidi gaji, yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan; pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.