Menaker Beberkan Syarat Pekerja yang Bakal Dapat Subsidi Upah

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauiah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan pemerintah akan memberikan subsidi upah untuk para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Terkait dengan itu, Menaker Ida memberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji. Salah satunya warga negara Indonesia dan memiliki nomer induk kependudukan.

"Pekerja atau buruh yang mendapatkan susbdi upah yaitu WNI, NIk  pekerja atau buruh terdaftar," kata Ida, dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia menjkelaskan, pekerja yang akan mendapat subsidi upah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini.

"Terdaftar Jamsos ketenakaejraan di BPJS ketanagakerjaan yang terbukti dari data BPJS ketenakarjaan di 2021 ," ujar Menaker.

Selain itu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah kerja ini dengan bergaji hanya Rp3,5 juta. Serta memiliki rekening bank yang aktif

"Ini berlaku untuk peserta dengan bayaran iuran diatas upah 3,5 juta pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja wilayah PPKM di bawah UMK 3,5 juta batas kriteria upah, dan memiliki rekening yang aktif dan memberikan pekerja di level-4," tutur Ida.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik, Ada Subsidi Upah buat Pekerja yang Dirumahkan

57 tahun lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

57 tahun lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal