Asyik, Pekerja Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta Sekaligus

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan akan memberikan bantuan subisi upah bagi pekerja sebesar Rp1 juta untuk dua bulan, terhitung Juli dan Agustus 2021. 

Menurut dia, subsidi upah trersebut, diberikan kepada pekerja sektor non esensial yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  

Sri Mulyani menjelaskan, subsidi upah bagi pekerja sektor non ensisal diberikan sebesar Rp500.000 per bulan, untuk Juli-Agustus 2021, yang akan dibayarkan Rp1 juta sekaligus. 

"Bantuan subisdi upah ini sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan dibayar sekaligus jadi Rp 1 juta," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Menkeu mengungkapkan, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program subsidi upah bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Dengan demikian, sebanyak 8,8 juta pekerja akan mendapakan subsidi upah tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Asyik, Ada Subsidi Upah buat Pekerja yang Dirumahkan

Nasional
14 jam lalu

Apakah BSU akan Cair lagi di Bulan November 2025? Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal