JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.
Dari jumlah tersebut, 25,9 persen berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen. Sedangkan sisanya merupakan PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik. Sedangkan 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.