Susun Ulang Permenhub 108, Kemenhub Gandeng 16 Aliansi Driver Online

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemnhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah miliki strategi agar Mahkamah Agung (MA) tidak lagi menolak aturan mengenai regulasi taksi online. Pasalnya, MA sudah menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan 16 aliansi pengemudi taksi online. Kemudian diputuskan untuk menunjuk tujuh perwakilan aliansi pengemudi taksi online se-Indonesia.

"Dua hari saya sudah ketemu dengan aliansi dan sudah jadi memfasilitasi aliansi ini untuk mereka melakukan konsolidasi dengan internal mereka. Apa yang mereka harapkan dan apa yang akan mereka usulkan terkait Permenhub yang baru nantinya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ketujuh perwakilan ini akan menjadi mitra pemerintah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), dan institusi pemerintah lainnya untuk kemudian bersama-sama merembukkan penyempurnaan regulasi ini.

"Menhub sudah perintahkan saya untuk kerja secara cepat dengan melibatkan semua lembaga, aliansi, atau organisasi yang terkait dengan bagaimana kita meregulasi kembali soal taksi online," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

12 hari lalu

Sopir Taksi Listrik Terseret Usai Cekcok dengan Pengemudi Taksi Online di Tol Kembangan

18 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

19 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal