Susun Ulang Permenhub 108, Kemenhub Gandeng 16 Aliansi Driver Online

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemnhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Penyempurnaan regulasi ini dilakukan secara cepat mengingat MA hanya memberikan 90 hari sejak memutuskan untuk menolak Permenhub 108. Pasalnya, selama masa tersebut Permenhub 108 masih diberlakukan namun jika sudah lewat dari 90 hari tidak berlaku lagi.

"Sampai dengan 90 hari nanti, kita mengganti apakah PM ini namanya apa nomornya apa, kita harapkan sudah bisa selesai. Tapi Menhub harap sebelum sampai 90 hari saya dengan tim dan dibantu dengan yang lain untuk mengganti Permenhub 108," ucapnya.

Adapun empat aturan dalam Permenhub 108 yang masih bisa diterima adalah mengenai tarif batas atas dan bawah taksi online, pembatasan wilayah operasi, batas kuota taksi online di 18 provinsi, dan penandaan dalam pelat nomor transportasi online.

"Sudah jadi keputusan saat saya bertemu dengan 16 perwakilan aliansi, bahwa pasal-pasal yang masih bisa ditrima ada empat poin. Kemudian yang mungkin ditolak adalah menyangkut masalah KIR, stiker itu juga ditolak, yang lainnya cukup banyak. Jadi ini tidak akan masuk lagi (di aturan) karena tidak boleh," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

12 hari lalu

Sopir Taksi Listrik Terseret Usai Cekcok dengan Pengemudi Taksi Online di Tol Kembangan

18 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

19 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal