Susun Ulang Permenhub 108, Kemenhub Gandeng 16 Aliansi Driver Online

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemnhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Penyempurnaan regulasi ini dilakukan secara cepat mengingat MA hanya memberikan 90 hari sejak memutuskan untuk menolak Permenhub 108. Pasalnya, selama masa tersebut Permenhub 108 masih diberlakukan namun jika sudah lewat dari 90 hari tidak berlaku lagi.

"Sampai dengan 90 hari nanti, kita mengganti apakah PM ini namanya apa nomornya apa, kita harapkan sudah bisa selesai. Tapi Menhub harap sebelum sampai 90 hari saya dengan tim dan dibantu dengan yang lain untuk mengganti Permenhub 108," ucapnya.

Adapun empat aturan dalam Permenhub 108 yang masih bisa diterima adalah mengenai tarif batas atas dan bawah taksi online, pembatasan wilayah operasi, batas kuota taksi online di 18 provinsi, dan penandaan dalam pelat nomor transportasi online.

"Sudah jadi keputusan saat saya bertemu dengan 16 perwakilan aliansi, bahwa pasal-pasal yang masih bisa ditrima ada empat poin. Kemudian yang mungkin ditolak adalah menyangkut masalah KIR, stiker itu juga ditolak, yang lainnya cukup banyak. Jadi ini tidak akan masuk lagi (di aturan) karena tidak boleh," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
4 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
7 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal