Susun Ulang Permenhub 108, Kemenhub Gandeng 16 Aliansi Driver Online

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemnhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah miliki strategi agar Mahkamah Agung (MA) tidak lagi menolak aturan mengenai regulasi taksi online. Pasalnya, MA sudah menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan 16 aliansi pengemudi taksi online. Kemudian diputuskan untuk menunjuk tujuh perwakilan aliansi pengemudi taksi online se-Indonesia.

"Dua hari saya sudah ketemu dengan aliansi dan sudah jadi memfasilitasi aliansi ini untuk mereka melakukan konsolidasi dengan internal mereka. Apa yang mereka harapkan dan apa yang akan mereka usulkan terkait Permenhub yang baru nantinya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ketujuh perwakilan ini akan menjadi mitra pemerintah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), dan institusi pemerintah lainnya untuk kemudian bersama-sama merembukkan penyempurnaan regulasi ini.

"Menhub sudah perintahkan saya untuk kerja secara cepat dengan melibatkan semua lembaga, aliansi, atau organisasi yang terkait dengan bagaimana kita meregulasi kembali soal taksi online," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
13 jam lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

2 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

7 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

12 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal