JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah miliki strategi agar Mahkamah Agung (MA) tidak lagi menolak aturan mengenai regulasi taksi online. Pasalnya, MA sudah menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan 16 aliansi pengemudi taksi online. Kemudian diputuskan untuk menunjuk tujuh perwakilan aliansi pengemudi taksi online se-Indonesia.
"Dua hari saya sudah ketemu dengan aliansi dan sudah jadi memfasilitasi aliansi ini untuk mereka melakukan konsolidasi dengan internal mereka. Apa yang mereka harapkan dan apa yang akan mereka usulkan terkait Permenhub yang baru nantinya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ketujuh perwakilan ini akan menjadi mitra pemerintah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), dan institusi pemerintah lainnya untuk kemudian bersama-sama merembukkan penyempurnaan regulasi ini.
"Menhub sudah perintahkan saya untuk kerja secara cepat dengan melibatkan semua lembaga, aliansi, atau organisasi yang terkait dengan bagaimana kita meregulasi kembali soal taksi online," kata dia.