Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Rizqa Leony Putri
Ilustrasi uang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam rangka mendukung bergulirnya perekonomian rakyat semasa PPKM. Pihaknya berharap, bantuan untuk pekerja/buruh senilai Rp1 juta per orang ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun BSU untuk disalurkan kepada calon penerima BSU. “Pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU ini juga untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang penghasilannya karena pembatasan jam kerja. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp500 ribu per bulan, berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Buletin
3 bulan lalu

Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Beri Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?

Bisnis
3 bulan lalu

BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Syarat BSU 2025: Pastikan Hak Kamu Tidak Terlewatkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal