Syarat Perjalanan Transportasi Udara, PCR Test Berlaku 3 Hari GeNose C19 Sehari

Giri Hartomo
Ilustrasi bandara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Aturan ini mengatur persyaratan orang yang mau berpergian ke luar kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kmeenhub Novie Riyanto mengatakan dengan aturan ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Surat tersebut bisa berupa Tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. 

Kemudian hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. “Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021).

Sementara untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam. Sementara hasil negatif tes GeNose C19 di bandara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1x24 jam, sebelum keberangkatan. 

Namun, persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun. Selain itu, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Seperti melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara. Kemudian maskapai juga tidak diperbolegkan untuk  memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam. Terkecuali m untuk kepentingan medis. 

“Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M,” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
7 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
13 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
26 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal