Syarat UMKM untuk Melantai di Bursa Diharapkan Makin Mudah

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mendesak adanya kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin terjun ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Indonesia belum memberi ruang yang cukup bagi perusahaan dan usaha menengah kecil ke bursa. Salah satu alasannya karena perusahaan yang listing di bursa harus memenuhi syarat likuiditas," tuturnya, Kamis (3/5/2018).

BEI memiliki ketentuan hanya perusahaan yang memiliki aset minimal Rp5 miliar yang bisa mencatatkan sahamnya. Menurut dia, persyaratan-persyaratan tersebut cukup memberatkan.

Kebijakan tersebut, lanjut Bhima, harus diubah agar UMKM punya kesempatan lebih besar melantai di bursa. "Seharusnya dipermudah, selain soal syarat saham minimum yang harus dilepas ke publik, juga soal ketentuan perusahaan dalam dua tahun setelah IPO wajib untung," ucapnya.

Selain IPO, menurut dia, UMKM bisa mengambil opsi penerbitan surat utang (obligasi) sebagai instrumen pendanaan lewat pasar modal. Artinya, hasil UMKM dapat diperdagangkan dengan jumlah yang cukup dan berlaku untuk perusahaan pemula atau startup sehingga ruang inkubasi modal tersedia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkop Ferry: Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal dari Program Rocket Youthpreneur

Keuangan
21 jam lalu

Tertinggi Sepanjang Sejarah! IHSG Sepekan Naik 0,32% ke Level 8.660

Bisnis
1 hari lalu

HUT ke-37 AEI, Penguatan IHSG dan Lonjakan Investor Warnai Perayaan

Keuangan
2 hari lalu

318 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal