Tagih Veronica Koman Rp773 Juta, Ini Penjelasan LPDP

Antara
Penerima beasiswa LPDP, Veronica Koman Liu. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta Veronica Koman Liu (VKL) mengembalikan dana sekitar Rp773 juta. Dana itu merupakan akumumlasi biaya yang dikeluarkan negara atas beasiswa VKL.

Juru Bicara LPDP mengatakan, setiap penerima beasiswa telah menyepakati kontrak di antaranya kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia usai menuntaskan studi. Apabila alumni tidak kembali, maka ada kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan saat mendaftar. Jika ada yang tidak memenuhi kontrak, LPDP akan mengenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pengembalian dana studi.

"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ujarnya, Kamis (13/8/2020).

VKL, katanya, sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya. Namun, dia kembali lagi ke Australia. Saat itu, VKL belum lulus sehingga kepulangannya bukan sebagai alumni.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Nasional
4 hari lalu

Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!

Nasional
4 hari lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Seleb
4 hari lalu

Viral Tasya Kamila Sedih gegara Kontribusinya untuk Indonesia Dianggap Tak Berdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal