Perempuan tersebut baru lulus pada Juli 2019 dan melaporkan kelulusan pada sistem LPDP pada 23 September 2019. Usai menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Tanah Air.
Pada 22 November 2019, LPDP meminta VKL mengembalikan dana beasiswa Rp773.876.918. Pada 15 Februari 2020, VKL sepakat membayar dengan mencicil selama 12 kali. Cicilan pertama dibayar pada April sebesar Rp64,5 juta.
"Cicilan selanjutnya belum dibayar hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ucap Juru Bicara LPDP.
LPDP mengimbau kepada para alumni untuk kembali dan berkontribusi di indonesia. Kewajiban tersebut tertuang dalam kontrak, sehingga tak ada muatan politik apa pun dalam penagihan kepada VKL.
Per Agustus 2020, 24.926 telah menjadi penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya sudah berstatus alumni. Dari data tersebut, ditemukan ada 115 alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus telah diberikan surat peringatan.
"Sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," katanya.