JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta Veronica Koman Liu (VKL) mengembalikan dana sekitar Rp773 juta. Dana itu merupakan akumumlasi biaya yang dikeluarkan negara atas beasiswa VKL.
Juru Bicara LPDP mengatakan, setiap penerima beasiswa telah menyepakati kontrak di antaranya kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia usai menuntaskan studi. Apabila alumni tidak kembali, maka ada kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan saat mendaftar. Jika ada yang tidak memenuhi kontrak, LPDP akan mengenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pengembalian dana studi.
"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ujarnya, Kamis (13/8/2020).
VKL, katanya, sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya. Namun, dia kembali lagi ke Australia. Saat itu, VKL belum lulus sehingga kepulangannya bukan sebagai alumni.