JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan penggunaan Kartu Tani dapat digunakan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara nasional pada tahun depan. Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan kebijakan penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tani secara bertahap, dimulai sejak tahun 2017.
Sejalan dengan target itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan e-RDKK, yaitu rencana definitif kebutuhan kelompok tani tentang kebutuhan sarana pertanian terutama kebutuhan akan pupuk bersubsidi.
“Saat ini, Pemerintah terus melakukan sosialisasi penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi secara nasional,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Senin (2/9/2019).
Uji coba penggunaan Kartu Tani pertama kali dilakukan pada lima provinsi di Pulau Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, pada tahun 2018, uji coba penggunaan Kartu Tani diperluas ke 10 provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.