Tahun 2020, Kementan Targetkan Kartu Tani Digunakan Secara Nasional

Ranto Rajagukguk
Pemerintah menargetkan penggunaan Kartu Tani dapat digunakan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara nasional pada tahun depan. (Foto: Kementan)

Sarwo Edhy menjelaskan, Kartu Tani menjadi sarana akses layanan perbankan terintegrasi berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet). Keunggulan dari Kartu Tani, antara lain single entry data, proses validasi berjenjang secara online, transparan, multifungsi.

"Ketersediaan data yang lengkap dan akurat dalam Kartu Tani digunakan untuk yang pertama sebagai dasar penyusunan kebijakan bagi Kementerian Pertanian," kata Sarwo Edhy.

Kedua, transparansi penyaluran dana subsidi melalui sistem perbankan bagi Kementerian Keuangan. Ketiga, data kebutuhan pupuk secara akurat sampai tingkat pengecer bagi Pupuk Indonesia.

Keempat, bagi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dapat memproyeksikan potensi panen di suatu daerah melalui data pupuk subsidi yang disalurkan, sehingga dapat segera menyerap hasil panennya, menerima dana secara utuh dan membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang diberikan bagi petani.

"Sedangkan keunggulan kelima, bagi dinas pertanian dapat mengetahui produktivitas lahan suatu daerah. Kartu Tani diharapkan menjadi era baru untuk mensejahterakan petani Indonesia," kata Sarwo Edhy.

Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kementan dalam pembuatan Kartu Tani.

Sejauh ini, setiap bank diberi tanggang jawab satu provinsi. BNI untuk Provinsi Jawa Timur, BRI untuk Provinsi Jawa Tengah, Bank Mandiri untuk Provinsi Jawa Barat, dan BTN untuk Provinsi Banten.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
16 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
16 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Nasional
21 hari lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal