Tak Hanya dari APBN, Ini Sumber Pendanaan Otorita IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama
Setidaknya ada 3 sumber pendanaan Otorita IKN Nusantara, di antaranya APBN, hybrid APBN dan sumber lain yang sah, serta sumber lain yang sah. (Foto: Ilustrasi/Dok)

Ketiga adalah sumber lain yang sah, seperti dari kontribusi swasta, creative funding, serta Pajak Khusus atau pungutan Khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.

Hal ini dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.

Didik menjelaskan, pungutan khsuus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain, dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.

Namun, karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggung jawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus kurang lebih seperti itu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
21 jam lalu

KSPSI soal Peringatan May Day 2026: Tak Pakai APBN, Tak Ada Oligarki!

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ungkap APBN Siap Tanggung Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Viral Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal