Tak Hanya dari APBN, Ini Sumber Pendanaan Otorita IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama
Setidaknya ada 3 sumber pendanaan Otorita IKN Nusantara, di antaranya APBN, hybrid APBN dan sumber lain yang sah, serta sumber lain yang sah. (Foto: Ilustrasi/Dok)

Ketiga adalah sumber lain yang sah, seperti dari kontribusi swasta, creative funding, serta Pajak Khusus atau pungutan Khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.

Hal ini dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.

Didik menjelaskan, pungutan khsuus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain, dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.

Namun, karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggung jawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus kurang lebih seperti itu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Danantara Ungkap Praktik Kanibalisme di Perusahaan BUMN, Seperti Apa?

Nasional
2 hari lalu

Kemenhut Bentuk Task Force untuk Percepat Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat

Nasional
3 hari lalu

Danantara Mau Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200 Perusahaan, Singgung Anak-Cucu Usaha yang Rugi

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ogah APBN Tanggung Utang Whoosh: Kalau Saya Mending Nggak Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal