Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Begini Sistem Gaji PNS ke Depan

Dita Angga
BKN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Setkab)

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut Paryono mengatakan, perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, hal ini berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.

Selain itu Paryono juga menekankan seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.

“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
All Sport
2 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
15 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
30 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal