Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank

Anggie Ariesta
Saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI) (Dok. BI)

JAKARTA, iNews.id - Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Melalui aturan baru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur penempatan SAL pada Bank Umum serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024. 

Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3 PMK 67/2026, pengelolaan kelebihan kas pemerintah dilakukan melalui dua saluran utama. Pertama, penempatan uang negara pada Bank Umum, baik bank konvensional maupun syariah. Kedua, pembelian SBN.

Untuk transaksi SBN, pemerintah dapat menggunakan sejumlah skema, meliputi pembelian secara outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Kelebihan kas yang dikelola merupakan saldo pemerintah yang berada di atas kebutuhan operasional minimal. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan negara sekaligus memperoleh manfaat strategis.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

1 hari lalu

Rp2.548 Triliun Kredit Masih Nganggur, Bos BI Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

1 hari lalu

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Perry Warjiyo dan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal