Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

Anggie Ariesta
Kemenkeu mengubah penempatan saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi berada di BI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan mengubah strategi pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penempatan SAL tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

PMK 67/2026 mengatur strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur hal serupa. 

Dalam pertimbangan regulasi, PMK 44/2024 dinilai belum mengatur secara spesifik penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis. Karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru dengan mekanisme pengelolaan yang diperbarui.

"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3, pengelolaan SAL kini dilakukan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

5 hari lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

7 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

7 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal