Pendapatan dapat berasal dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga serta imbal hasil atau bunga. Manfaat lainnya diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memitigasi risiko pasar.
Penempatan uang negara pada Bank Umum dilakukan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat melalui pasar uang. Mekanismenya dapat berupa lelang maupun nonlelang bersama bank mitra.
Bank yang menerima penempatan dana wajib memiliki izin usaha aktif dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Bank tersebut juga harus memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara untuk pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara (SUN), peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maupun badan hukum lain yang sudah memperoleh persetujuan resmi.Pengelolaan kelebihan kas juga harus melalui pembahasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).
Untuk penempatan dana pada Bank Umum, rapat tersebut setidaknya membahas bank mitra kerja, batas maksimal penempatan dana, besaran bunga atau imbal hasil, serta jangka waktu atau tenor.
PMK Nomor 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026. Regulasi tersebut ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan dan diundangkan pada 8 September 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan.