Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank

Anggie Ariesta
Saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI) (Dok. BI)

Pendapatan dapat berasal dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga serta imbal hasil atau bunga. Manfaat lainnya diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memitigasi risiko pasar.

Penempatan uang negara pada Bank Umum dilakukan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat melalui pasar uang. Mekanismenya dapat berupa lelang maupun nonlelang bersama bank mitra.

Bank yang menerima penempatan dana wajib memiliki izin usaha aktif dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Bank tersebut juga harus memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara untuk pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara (SUN), peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maupun badan hukum lain yang sudah memperoleh persetujuan resmi.Pengelolaan kelebihan kas juga harus melalui pembahasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).

Untuk penempatan dana pada Bank Umum, rapat tersebut setidaknya membahas bank mitra kerja, batas maksimal penempatan dana, besaran bunga atau imbal hasil, serta jangka waktu atau tenor.

PMK Nomor 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026. Regulasi tersebut ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan dan diundangkan pada 8 September 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

1 hari lalu

Rp2.548 Triliun Kredit Masih Nganggur, Bos BI Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

1 hari lalu

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Perry Warjiyo dan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal