Tak Perlu Daftar, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Kembali Dapat Rp1,2 Juta

Fadel Prayoga
Penerima BLT UMKM tahun lalu masih terdaftar untuk ikut program serupa pada tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun lalu masih terdaftar untuk ikut program serupa pada tahun ini. Dengan demikian, mereka tak perlu kembali mendaftar ke dinas setempat.

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021).

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM dikurangi sebesar 50 persen. Jika pada tahun lalu penerima memperoleh Rp2,4 juta, maka pada tahun ini mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan program BLT UMKM tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dianggarkan sebesar Rp15,36 triliun.

Progres penyaluran BLT UMKM baru tahap pertama dengan anggaran Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahap kedua, penyaluran direncanakan awal Mei 2021.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Cegah Aplikasi Temu asal China Masuk RI: Membahayakan UMKM!

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Gelar Cerita Nusantara 2024, Dukung Wiraswasta Go Internasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Buka 139 Formasi CPNS 2024, Simak Selengkapnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal