Tak Perlu Daftar, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Kembali Dapat Rp1,2 Juta

Fadel Prayoga
Penerima BLT UMKM tahun lalu masih terdaftar untuk ikut program serupa pada tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu lewat dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi. Kemudian, data tersebut dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Berikut syarat menerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Cegah Aplikasi Temu asal China Masuk RI: Membahayakan UMKM!

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Gelar Cerita Nusantara 2024, Dukung Wiraswasta Go Internasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Buka 139 Formasi CPNS 2024, Simak Selengkapnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal