JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan realokasi anggaran sebesar Rp36,19 triliun untuk membantu mengatasi pandemi virus corona. Anggaran tersebut diambil dari total anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp120 triliun.
"Jadi dari Rp120 triliun rupiah, total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2020 direalokasi dan di-refocusing sebesar 36,9 triliun,” ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (13/4/2002).
Adapun rincian realokasi anggaran tersebut terdiri dari yang pertama yaitu yang diberikan atau dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk dialokasikan langsung kepada Bansos dan kegiatan lain, yang berhubungan langsung dengan Covid-19 sebesar Rp24,53 triliun.
Kemudian anggaran sebesar 24,53 triliun ini berasal dari anggaran lain yang dipangkas seperti perjalanan dinas dan biaya-biaya rapat kerja serta seminar dan lainnya.
"Rp24,53 triliun ini berasal dari seperti yang sering dikatakan oleh Bapak Presiden, pertama memangkas 50 persen perjalanan dinas dan biaya-biaya apa rapat kerja, dan sejenisnya seperti seminar,” ucap Basuki.