Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dinaikkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," ujarnya.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Optimistis RI Tak Lagi Bergantung Impor BBM, Manfaatkan Sawit hingga Tebu

Nasional
13 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
19 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal