Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dinaikkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga Crude Palm Oil (CPO) dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dia menyatakan, kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespons kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Horor! Pekerja Kebun Jatuh ke Mesin Penggilingan Kelapa Sawit 

Makro
2 bulan lalu

Ekspor Produk Pertanian hingga Perikanan Naik 15,6 Persen, CPO Jadi Pendorong

Nasional
2 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Heran Minyak Goreng di RI Sempat Langka, padahal Produsen Sawit Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal