Tarif Tiket Pesawat Mulai Turun, Menhub Minta Maskapai Bisa Konsisten

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Selain itu, dia mengimbau agar maskapai yang sudah menurunkan harga untuk terus konsisten.

"Saya apresiasi lakukan dengan harga terjangkau dan lakukan secara konsisten. Jangan cuma satu bulan saja, lakukan secara konsisten dengan berbagai cara," ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Regulasi tersebut berlaku sejak 29 Maret lalu namun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah memberikan penurunan tarif hingga 50 persen melalui potongan harga sebelum regulasi dikeluarkan. Kemudian, Lion Air Group menyusul menurunkan harga.

"Saya mengapresiasi itu dan saya minta lakukan secara konsisten, kalau mereka tidak lakukan toleransi kepada penumpang dengan memberikan harga terjangkau," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Spekulasi AS Serang Iran, Maskapai Internasional Batasi Penerbangan di Timur Tengah

Nasional
1 bulan lalu

2 Maskapai Baru Siap Mengudara di RI, Ada yang Khusus Layani Jemaah Haji dan Umrah

Internasional
2 bulan lalu

Peringatkan Maskapai Tak Terbang di Wilayah Venezuela, Trump: Jangan Disalahartikan!

Internasional
2 bulan lalu

Trump Peringatkan Maskapai Hindari Langit Venezuela, Penerbangan Masih Terbilang Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal