Kemudian, pemerintah juga bisa melakukan subsidi silang di mana tarif kendaraan pribadi dinaikkan untuk subsidi tarif tol angkutan logistik. Pasalnya, tujuan dari dibangunnya jalan tol oleh pemerintah adalah untuk menekan biaya logistik barang.
Dengan demikian, pendapatan dari kendaraan pribadi hanya menjadi pendapatan turunan. Hal ini juga dapat mengalihkan kendaraan pribadi dari jalan tol menjadi jalan arteri.
Oleh karenanya, kegunaan jalan tol akan lebih maksimal karena pemerintah membangun jalan tol dengan struktur yang lebih kuat untuk dilalui angkutan logistik yang berat. Dengan demikian ke depannya, jalan arteri tidak lagi mudah rusak karena angkutan logistik sudah beralih ke jalan tol.
"Jadi fungsi tol harus dikembalikan ke tujuan awal yakni tarif semurah mungkin untuk angkutan logistik. Jangan dibalik," kata dia.
Kendati demikian, jalan tol tetaplah jalan yang bebas hambatan di mana kendaraan yang melaju di kecepatan 60-100 kilometer per jam. Peraturan ini jelas dilanggar oleh angkutan logistik yang notabene bermuatan berat sehingga tidak bisa melaju kencang.
"Yang lebih dibutuhkan adalah perluasan lebar jalan arteri atau jalan non tol. Kecepatan truk itu 30-50 km per jam jadi model jalan arteri bisa jadi lebih cocok," tuturnya.