“Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura. Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari koreksi total dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor,” ucapnya.
Dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah menghapus seluruh aturan yang selama ini menghambat investasi. Misalnya, tumpang tindih aturan baik antar-Kementerian maupun pusat dan daerah.
“Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,” tuturnya.