Tarik Pajak Google hingga Netflix, Kemenkeu Akan Ubah Definisi Badan Usaha Tetap

Rully Ramli
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. (Foto: iNews.id)

Namun, putusan ini sebenarnya juga menghadapi hambatan. Sebab, saat ini Indonesia sudah memiliki perjanjian perpajakan secara bilateral (tax treaty) dengan banyak negara terkait definisi BUT itu sendiri.

"Pemajakan penghasilan kedua negara sudah diatur dalam tax agreement. Dalam bilateral kami sudah ada definisi BUT dalam tax treaty bisa berbeda-beda sedikit dengan negara lain," tuturnya.

Tercatat, saat ini pemerintah sudah memiliki 69 tax treaty, dengan negara-negara yang berbeda. Oleh karenanya, aturan mengenai definisi BUT yang diperluas ini hanya berlaku untuk negara yang belum memiliki tax treaty dengan Indonesia.

Meskipun demikian, pemerintah masih bisa memungut PPh terhadap perusahaan asal negara yang sudah memiliki tax treaty. Hal ini dengan cara melakukan perundingan lebih lanjut untuk merevisi kembali mengenai definisi BUT dalam perjanjian tersebut.

"Kalau tax treaty bisa saja diubah, kita propose," ucap Robert.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
7 hari lalu

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel yang Sebar Data Debitur 

Nasional
22 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
24 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal