JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan dilakukan selama 6 bulan, dimulai 1 Januari 2022. Ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada hari ini.
"PPS untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata dia dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan, beleid ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah regulasi lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.
"Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan dan itu membutuhkan dana yang cukup besar, yang akan dicukupi dari pajak.
"Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," ujarnya.
Sementara itu, dia berharap tujuan dari UU HPP dapat tercapai, mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Program ini bertujuan untuk makin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak jadi kalau tadi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat," ujarnya.